Manfaatkan Wanita untuk Bius Korban, Komplotan Pencuri Truk Ditangkap
Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku pencurian truk dengan modus pembiusan. Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku wanita yang menjadi umpan dalam kasus tersebut.
Pelaku yang berhasil dibekuk adalah dua warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yaitu Dharmawan (36) dan Luluk Hartoko (35), kemudian ada warga Kota Pekalongan yaitu Sunaryo (35). Sementara itu wanita yang sedang dikejar polisi adalah istri tersangka Dharmawan, RA alias Lina.
Aksi terakhir komplotan ini dilakukan 18 April 2016 lalu sekira pukul 22.00 WIB di Karaoke Pring Sewu, Kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Awalnya, korban bernama Suwardi ditelepon oleh Lina yang mengaku ingin menyewa truk untuk pindahan rumah. Kesepakatan pun terjadi dan mereka bertemu.
Namun saat itu Lina malah mengajak korban bernyanyi di karaoke sebelum mengambil barang. Setelah dirayu, ternyata korban mau diajak karaoke. Ketika sedang bernyanyi, korban keluar ruangan untuk menukar rokok di lobby. Saat itulah tersangka Dharmawan masuk ke ruangan dan cepat-cepat menuang bubuk bius ke minuman korban.
"Modus pelaku berpura-pura menyewa kendaraan korban untuk pindah rumah. Sampai di Banyumas, korban diajak karaoke," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha.
Setelah korban menenggak minumannya, tidak lama kemudian ia tertidur. Mereka kemudian mengambil kunci truk dan membawa kabur kendaraan milik korban. Mereka kemudian menjualnya di daerah Kabupaten Demak dengan harga Rp 40 juta. Polisi akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka dan masih mengejar Lina.
"Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain kasus tersebut, Dit Reskrimum Polda Jateng juga menyita 41 mobil dan 2 truk sejak 4 April hingga 30 April 2016 yang diduga hasil kejahatan. Puluhan kendaraan itu duamankan karena tidak dilengkapi STNK. Petugas juga mengamankan 29 lembar STNK palsu.
Mobil berbagai merk yang diamankan yaitu Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Toyota Rush, Honda Jazz, Ford Jeep Escape, Daihatsu Terios, Nissan Grand Livina, Honda City, Honda All New Civic, dan Mitsubishi Pajero. Sedangkan 2 truk yang diamankan adalah Mitsubishi Fuso warna kuning dan truk Isuzu TSS warna hitam.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah, AKBP Nanang mengatakan jika ada warga yang merasa kehilangan mobilnya dan ternyata salah satu dari barang bukti itu, maka bisa membawa dokumen kepemilikan untuk mengambilnya, dan gratis.
"Bisa temui saya di Subdit III, cukup bawa dokumen kepemilikan, tidak dipungut biaya," kata Nanang.
Waspada Modus Penipuan Rayuan Wanita Pindahan Rumah
investigasi
,
modus operandi
,
penipuan
,
polisi
,
reportase
,
scam
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment