Pengusaha Gesek Tunai Mesin EDC di Bandung Dibekuk, Rugikan Bank Miliaran Rupiah
Jakarta - Anda tahu jasa gesek tunai? Di beberapa kota, ada lokasi khusus di mana orang bisa mengambil uang tunai dari kartu kredit bak ATM. Tapi ternyata, ada pengusaha yang melakukan cara curang. Tak hanya kartu kredit resmi yang bisa digesek tunai, kartu kredit bodong hingga ilegal juga diterima.
"Ini merugikan bank miliaran rupiah," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.
Penangkapan tersangka RF itu dilakukan pada Kamis (9/6) di Bandung. Modus yang dilakukan, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang menggunakan mesin itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Di mana mesin EDC yang seharusnya digunakan untuk transaksi kartu kredit non tunai tetapi oleh tersangka mesin EDC tersebut malah digunakan untuk transaksi tunai (gestun) yakni pemegang kartu kredit tidak membelanjakan barang tapi langsung mengambil uang dari pemegang EDC dengan pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Pelaku juga menerima kartu kredit palsu dengan pemotongan 50 % pemilik EDC dan 50% pemegang kartu bodong dan 50%," jelas Agung.
Penyidik Bareskrim melakukan tangkap tangan terhadap tersangka RF dengan barang bukti 3 mesin EDC miliknya, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi gesek tunai.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri ditangkap tersangka lain saudara YAE dengan barang bukti satu mesin EDC di Bandung dan juga diamankan 187 kartu kredit dari berbagai bank. Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut ke pemilik mesin EDC lain yang berada di Bali, Kalimantan, Semarang," urai dia.
Pelaku Gandakan Data Nasabah Kartu Kredit, Lalu Dicairkan dengan Gesek Tunai
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan data kartu kredit atau bisnis gesek tunai. Bagaimana pelaku mendapatkan data nasabah untuk dipalsukan?
"Saya tak bisa jelaskan karena bisa jadi preseden buruk. Intinya mereka cari data nasabah. Jika sudah dapat maka dia pindahkan data nasabah itu ke dalam mesin komputer, lalu dikopi di mesin skimer lalu jadilah kartu yang siap digunakan," kata Dir Tipideksus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
Agung menjelaskan para pelaku melakukan aksi ini sejak tahun 2014 lalu. Lalu, apakah nasabah menyadari kalau kartu kreditnya telah digandakan?
"Ada mekanisme bahwa bank akan memberitahu kalau ada transaksi. Jika tidak maka bank tidak akan menghubungi nasabah. Bank sudah memberitahu kalau ada transaksi," ujarnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku, Agung mengatakan, pelaku awalnya menyiapkan kartu debit yang sudah tidak terpakai atau kartu putih yakni sejenis kartu debit yang ada magnetik stripe namun belum ada logo bank.
"Kemudian kartu itu dimasukkan data berupa nomor, nama dan bank penerbit kartu kredit dengan cara mengcopy paste data yang ada pada website ke program skimmer di laptop yang sudah dihubungkan dengan mesin skimer," kata Agung.
Setelah data terkopi, lanjut Agung, tersangka langsung menggesek kartu kredit yang sudah disiapkan pada mesin skimer dan data pun berpindah.
"Pelalu RF bekerjasama dengan pemilik EDC, setelah cair uang dibagi dua," tutupnya.
Pengusaha Gesek Tunai Dibekuk, Polisi: Kartu Kredit Bukan untuk Tarik Tunai
Jakarta - Sindikat kasus pemalsuan data kartu kredit dengan cara bisnis gesek tunai diungkap Bareskrim. Agar tidak menjadi korban, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan kartu kredit.
"Kartu kredit bukan untuk ditarik tunai meski dimungkinkan, itu bukan untuk ini. Penggunaan kartu kredit harus bijak sesuai pendapatan," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6/2016).
Agung mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sejauh ini, baru dua tersangka yang diamankan.
"Tersangka lain dikembangkan," ujar Agung.
Bisnis gesek tunai (gestun) kartu kredit tengah marak. Pelaku memiliki beberapa mesin EDC (electronic data capture) yang dioperasikan. Mereka yang memiliki kartu kredit bisa menarik tunai dengan potongan jumlah tertentu. Namun pelaku yang membuka usaha ini menggandakan kartu kredit konsumen. Tak hanya itu saja, pelaku juga mengisi kartu kredit kosong dengan nomor kartu kredit yang dicuri dari luar negeri.
Salah tersangkanya RF, yang membuka usaha ini di Bandung, Jawa Barat. RF diciduk polisi. Dia membuka usaha ini, di mana kartu kredit resmi bisa tarik tunai tapi dikenakan pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Kemudian kartu kredit palsu dikenakan pemotongan 50 % dari dana yang ditarik tunai, dan juga potongan 50% untuk pemegang kartu bodong dari uang yang ditarik tunai.
Rahasia Terlarang Tips Menggandakan Uang Jadi Miliaran Rupiah
cara
,
investigasi
,
modus operandi
,
polisi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
,
tips
Edit
0 komentar :
Post a Comment