Waspada Penipuan Modus Proyek Pengadaan Barang Fiktif

Polres Bogor Tangkap Wanita yang Tilap Rp 14 M, Korbannya Banyak

Pelaku mengimingi korban dengan keuntungan besar

Bogor - Seorang wanita bernama Ety Trisnawati (37) ditangkap Satreskrim Polres Bogor Kota di Cilacap, Jawa Tengah. Ety ditangkap atas laporan kasus dugaan penipuan yang merugikan banyak korban senilai Rp 14 miliar.

"Tersangka kami tangkap atas laporan salah satu korban bernama Rachmi dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar lebih," ujar Kapolresta Bogor AKBP Andi Herindra.

Tersangka dilaporkan pada 9 Maret 2016 lalu. Polisi sempat melacak tersangka ke rumahnya di kawasan Bogor, akan tetapi tersangka sudah melarikan diri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Andi, korban bukan hanya satu orang tetapi ada beberapa korban lainnya yang melapor ke Polda Metro Jaya, Polres Depok dan Polres Cimahi.

"Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 14 miliar," imbuhnya.

Andi menjelaskan, modus tersangka adalah dengan menawarkan proyek pengadaan barang fiktif berupa seragam, sepatu dan lain-lain kepada korban. Tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang menggiurkan sehingga korban tertarik untuk memberikan dana kepada tersangka.

"Tersangka mengatasnamanakan CV, tetapi CV-nya juga fiktif," imbuhnya.

Alih-alih menerima keuntungan seperti yang dijanjikan tesangka, korban justru merugi. Tak ada keuntungan, modal yang disertakan kepada tersangka pun tidak dikembalikan kepada korban.

"Jadi uang para korban itu diputer untuk tutup lobang gali lobang," imbuhnya.

Tilap Rp 14 Miliar, Ini Rincian Kerugian Para Korban Penipuan Ety

Jakarta - Ety Trisnawati ditangkap atas dugaan penipuan yang merugikan seorang korban warga Bogor senilai Rp 3 miliar lebih. Polisi menyebut ada belasan korban lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 14 miliar.

"Total kerugian bisa sampai Rp 14 miliar karena ada korban lain, sebagian korban korban ada yang melapor ke Polda Metro Jaya, ke Polres Depon dan Polres Cimahi," ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).

Andi mengatakan tersangka melakukan penipuan sejak Juli 2015. Modusnya menawarkan pengadaan barang berupa seragam, sepatu dan lain-lain dengan meminta dana kepada korban.

"Korban ada yang diminta ratusan juta rupiah hingga miliaran," ungkapnya.

Untuk menarik perhatian para korban, tersangka mengiming-imingi korban dengan janji keuntungan yang besar. Akan tetapi, janji hanya janji. Ety tidak bisa mengembalikan uang para korban.

"Akhirnya dia mencari korban lain untuk tutup lobang gali lobang. Makanya korbannya banyak," imbuh Andi.

Berikut perincian kerugian korban yang melapor ke Polres Bogor:

1. Korban RF kerugian Rp 3.212.525.000.
2. Korban VH kerugian Rp Rp 795.000.000.
3. Korban ER kerugian Rp 300.000.000.

"Total kerugian 3 orang pelapor sebesar Rp. 4.307.525.000. Kerugian tersebut belum termasuk korban-korban lain karena diduga korbannya banyak," kata dia.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap salah satu korban berinisial RF, ternyata ada korban lainnya yakni:

- Korban VH dkk dengan kerugian sebesar Rp. 795.000.000
- Korban Dc dkk nilai kerugian Rp. 900.000.000
- Ibu Er nilai kerugian sebesar Rp. 300.000.000,-
- In nilai kerugian sebesar Rp. 600.000.000,-
- Su nilai kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-
- Jen nilai kerugian sebesar Rp. 180.000.000,-
- Za nilai kerugian sebesar Rp. 650.000.000,-
- Di nilai kerugian Rp. 168.000.000,-

"Namun di antara korban para tersebut, sebagian telah membuat laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Depok dan Polres Cimahi," ujar Andi. 

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :