Opsi MA ke Pembunuh: Mati di Penjara atau Mati di Hadapan Regu Tembak
Jakarta - Dikawal hakim agung Gayus Lumbuun, Mahkamah Agung (MA) terus menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pembunuh biadab. MA seakan memberikan opsi mematikan bagi para pembunuh berencana itu apakah mau mati di dalam penjara atau mati oleh regu tembak. Masihkah Anda dengan gampang menghabisi nyawa orang lain?
Hal tersebut dapat terlihat dari kasus Sugiarto alias Sugi Ompong. Pria kelahiran 15 Juli 1987 itu awalnya diminta mengantarkan Hj Siska Rochdayanto (62) ke kampung sebelah pada 23 September 2013 dan pulangnya sudah larut malam. Sugiarto lalu menginap di rumah Siska di Jalan Keladan Nomor 11, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Saat malam melarut, Sugiarto mengendap-endap mengambil perhiasan Siska yang ditaruh di dapur. Tapi ulah ini kepergok Siska sehingga Sugiarto dimarahi habis-habisan. Bukannya meminta maaf, Sugiarto malah naik pitam dan mengambil balok kayu yang ada di gudang rumah dan menghantamkan ke tubuh Siska.
Pada pukulan pertama, Siska terjatuh. Bukannya instaf, Sugiarto malah makin membabi buta dan kembali memukuli Siska berkali-kali hingga tewas di lantai. Keributan ini didengar oleh pembantu Siska, Nurhasanah (54). Sugiarto panik kejahatannya akan terungkap dan segera menghampiri Nurhasanah yang ada di depan TV dan langsung menghantamkan balok kayu itu ke tubuh Nurhasanah.
Buk! Buk! Buk!
Nyawa Nurhasanah menyusul Siska ke alam barzah.
Mendapati dua nyawa melayang, Sugiarto buru-buru mengambil perhiasan dan uang Rp 700 ribu yang ada di dalam dompet Siska. Dua buah HP milik Siska juga ikut digasak. Sugiarto juga membawa sepeda motor untuk Siska yang digunakan untuk kabur.
Besoknya, dua mayat itu menggegerkan kampung setempat. Aparat sulit melacak pelaku pembunuhan karena tidak ada saksi. Tapi ibarat pepatah kriminiologi yaitu tidak ada kejahatan yang sempurna. Jejak Sugiarto mulai terendus saat ia menjual emas itu ke sebuah toko emas Pasar Pujon tiga hari setelahnya.
Jual beli emas ini menjadi petunjuk aparat untuk menelusuri penjual emas tersebut. Akhirnya Sugiarto bisa dibekuk pada 5 Oktober 2013. Mau tidak mau, Sugiarto diadili dan jaksa menuntut Sugiarto dengan hukuman 20 tahun penjara pada 4 Maret 2014.
Namun hati nurani hakim terketuk. Pengadilan Negeri (PN) Buntok menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Sugiarto pada 24 Maret 2014. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya pada 5 Juni 2014.
Sugiarto kaget mengetahui hukuman tersebut. Ia tidak mau hidup di penjara sampai mati, apalagi umurnya baru menginjak usia 26 tahun saat melakukan kejahatan berat tersebut. Sugiarto memohon kepada MA untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sugiarto beralasan dirinya telah berterus terang dan menyesal sehingga tidak layah harus hidup di penjara hingga mati. Sugiarto juga membela diri jika perbuatannya itu hanyalah spontan serta emoso belaka. Apalagi, kata Sugiarto, ia belum pernah dihukum sama sekali dalam semua tindak pidana apa pun dan memiliki tanggungan anak dan istri. Bagi Sugiarto, hidup di dalam penjara hingga meninggal dunia adlah hukuman yang terlalu berat.
Tapi apakah MA menaruh iba bagi Sugiarto? Ternyata tidak.
"Menolak permohonan kasasi dari terdakwa," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Minggu (10/4/2016).
Vonis ini diketok oleh hakim agung Imron Anwari dengan anggota hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Menurut majelis, permohonan keringanan hukuman menjadi 15 tahun atau 20 tahun penjara, tidak dapat dibenarkan karena sudah dan proporsional sesuai dengan kesalahan terdakwa.
"Terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban I dan korban II disertai dengan pencurian barang milik terdakwa," putus majelis hakim dengan suara bulat pada 12 Nobember 2014.
Vonis penjara seumur hidup kepada Sugiarto seakan menguatkan berbagai putusan kasus pembunuhan berencana sehingga menjadi yurisprudensi yang berkesinambungan. Yaitu pelaku pembunuh berencana hanya diberikan dua opsi yaitu mati di dalam penjara atau mati di hadapan regu tembak.
Mereka yang dihukum penjara seumur hidup adalah:
1. Ilmul Khaer
Doktor hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang, Ilmul Khaer dihukum penjara seumur hidup karena menghabisi nyawa istrinya sendiri, Dewi Yulia Sartika.
2. Sugiatno
Sugianto dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Narsidi alias Betty di Banyumas, Jawa Tengah dengan kejam dan sadis. Pria yang membunuh saat berusia 19 tahun itu harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga mati.
3. Assyifa Ramadhani
4. Imam Al Hafitd
Keduanya membunuh dengan kejam teman sepermainannya yaitu Ade Sara pada 3 Maret 2014.
5. Busari
Pria berusia 26 tahun itu membunuh adik sepupunya, Fitria Ningsih (21). Busari enggan dimintai pertanggungjawaban karena menghamili Fitria.
6. Fikri
Pegawai honorer Pengadilan Agama (PA) Semarapura, Bali itu membunuh selingkuhannya, Diana pada Juni 2014. Tubuh Diana lalu dicincang dan dimutalasi menjadi puluhan bagian. Potongan-potongan tubuh itu lalu dimasukkan kresek dan dibuang ke berbagai lokasi di Bali.
Adapun mereka yang dihukum mati (semuanya diadili oleh hakim agung Gayus Lumbuun) di antaranya yaitu:
1. Ikhsan Pratama.
Ikhsan dalam umur 19 tahun membantai satu keluarga di Jombang, Jawa Timur.
2. Wawan
Wawan menghabisi Sisca Yofie secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Wawan awalnya dihukum penjara seumur hidup. Oleh trio hakim agung Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, hukuman Wawan diubah menjadi hukuman mati pada 12 November 2014.
2.Herman
Herman kala menjadi pastur membunuh teman perempuannya Grace yang ia hamili sebagai anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman. Herman lalu dihukum mati.
3. Rahmat Awafi
Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati yang telah hamil tua. Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV dan dibuang secara terpisah.
4. Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan
Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya, dengan sangkur secara sadis dan keji. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon juga ikut dibunuhnya. Prada Mart sempat kabur selama sepekan selama di penjara militer. Kini Prada dipecat dari militer dan menunggu eksekusi mati di LP Cirebon.
5. Heru Hendriyanto
6. Putu Anita Sukra Dewi
Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012.
7. Ryan
Pria asal Jombang itu membunuh 11 orang, korban yang terakhir dimutilasi. Sementara 10 lainnya dikubur di belakang rumahnya di Jombang. Ryan hingga kini belum dieksekusi mati.
8. Udin Botak
Udin merupakan pembunuh bayaran yang menghabisi pasutri warga Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung pada 10 April 2014. Sebelumnya Udin Botak hanya dihukum penjara seumur hidup.
9. Rama Yudha
10. Saeful Munir
Yudha dan Munir menghabisi nyawa 4 orang sekaligus yaitu Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani. Yudha dan Munir mengajak temannya, Ahmad Nurul dan Asrani. Pembunuhan itu dilakukan di Jalan RE Martadinata pada 30 Agustus 2014 dini hari dengan parang yang bacokkan ke tubuh korban berkali-kali.
11. Sumardi alias Kontreng.
Kontreng dengan sadis dan biadab membunuh Risma (31) dan putrinya Shelly (3) di sebuah sawah berlumpur di Desa Parit Dua, Bangka Tengah, Bangka Belitung pada 3 September 2014.
Misteri Pembunuh Sadis Indonesia
investigasi
,
modus operandi
,
polisi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment