Rahasia Terlarang Gerakan Wajib Make Kondom (GWMK) !!!

Ini Peraturan-peraturan Nyeleneh Dari Berbagai Belahan Dunia

Jakarta - Rancangan peraturan yang diusulkan oleh politisi David Moore menuai celaan dari publik. Pasalnya, ia mengajukan pelarangan penggunaan celana yoga dan celana renang di tempat umum dengan alasan pakaian tersebut tidak senonoh.

Rancangan peraturan tersebut pun kandas di pihak legislatif. Namun ternyata, masih banyak peraturan-peraturan lain yang juga bisa bikin kita tersenyum geli atau merengut heran.

Di Beijing misalnya, seseorang tak boleh mengadakan barbekyu di luar rumah karena alasan polusi. Ada lagi kota Burien yang membolehkan orang dengan bau badan tak sedap untuk dipenjara oleh polisi.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa peraturan-peraturan nyeleneh dari berbagai belahan dunia:

1. Aktor Film Porno Wajib Pakai Kondom

Pengadilan Federal Amerika Serikat baru-baru ini menolak permintaan industri film dewasa yang meminta agar peraturan yang mewajibkan aktor film porno memakai kondom saat menjalankan adegan film dicabut. Pihak industri beralasan bahwa kewajiban memakai kondom melanggar hak berpendapat dan berekspresi mereka.

Produser film porno mengeluh bahwa kontrasepsi yang terlihat oleh kamera membuat sebagian konsumen mereka hilang nafsunya. Kontrasepsi dikatakan mengingatkan mereka pada kekhawatiran yang ada di dunia nyata seperti kehamilan dan penyakit.

Namun, argumen tersebut ditepis oleh pengadilan. Tujuan utama dari peraturan tersebut dibuat pada awalnya justru untuk mencegah hal tersebut dan mempromosikan seks sehat.

2. Larangan Barbekyu di Luar Rumah

Sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di Tiongkok, otoritas Beijing baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang cukup unik. Penduduk Beijing dilarang memanggang makanan atau barbekyu di luar rumah.

Dari situs The Beijinger didapatkan kabar bahwa mulai Kamis (1/5) ini, penduduk Beijing hanya diperbolehkan memasak di dalam rumah. Dan jika aturan ini tidak dipatuhi, pemerintah akan mengenakan denda hingga 20.000 yuan (sekitar Rp 37 juta) pada orang yang melanggarnya.

Bahkan pemerintah dikabarkan sampai menghancurkan 500-an alat barbekyu yang digunakan untuk berjualan di sepanjang jalanan Beijing, namun nyatanya gerakan ini sia-sia saja. Toh polusi udara di Tiongkok, terutama di Beijing tetap tinggi.

3. Donor Darah untuk Urus SIM dan Menikah

Mungkin pemerintah setempat bermaksud mendorong warganya agar aktif mendonorkan darah demi kesehatan. Caranya dengan memberlakukan peraturan baru di mana setiap orang yang ingin mengurus SIM atau surat nikah diwajibkan mendonorkan darahnya.

Setidaknya inilah yang terjadi di kota Baoji, Provinsi Shaanxi, Tiongkok. Belakangan pemerintah kota ini membuat peraturan baru di mana setiap warga harus mendonorkan darahnya, terutama bagi yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), memperoleh ijazah sekolah menengah atas untuk mendaftar ke perguruan tinggi atau mengurus surat nikah.

Peraturan ini rencananya akan mulai diberlakukan minggu ini. Bahkan bukan hanya masyarakat sipil, anggota angkatan bersenjata yang masih aktif juga didorong untuk mendonorkan darahnya, minimal satu tahun sekali. Orang-orang yang baru pindah kerja atau mulai bekerja di kota Baoji juga diwajibkan melakukan hal serupa.

4. Dipenjara karena Bau Badan

Kota Burien di Washington, Amerika Serikat, pada Agustus 2014 telah mengeluarkan hukum baru yang melarang adanya bau badan di tempat-tempat umum.

Hukum tersebut mengkategorikan bau badan ke dalam perilaku terlarang termasuk di antaranya bahasa kasar, pakaian minim, dan kebersihan diri yang buruk. Peraturan tersebut berlaku untuk tempat seperti taman, perpustakaan, dan balai kota.

Manajer Kota Burien, Kamuron Gurol mengatakan hukum diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Dengan berlakunya hukum baru, Kepolisian Burien kini dapat menangkap orang yang memiliki bau badan dengan hukuman penjara sampai satu tahun.

5. Anak Main Gadget, Ortu Didenda Rp 20 Juta

Orang tua biasa memberikan perangkat elektronik seperti iPad, tablet, dan lainnya pada anak yang rewel agar cepat diam. Namun praktik tersebut dilihat pemerintah Taiwan berpotensi mengganggu perkembangan anak dan kini telah melarangnya lewat aturan yang baru.

Masuk dalam perjanjian perlindungan hak anak, pemerintah setempat membuat aturan yang melarang penggunaan perangkat elektornik pada anak di bawah dua tahun. Selain itu anak di bawah 18 tahun juga dilarang menggunakan media digital dalam waktu lama.

Dalam amendemen tertulis orang tua atau wali yang mengabaikan hal tersebut bisa didenda sampai Rp 20 juta jika anak menjadi sakit baik secara fisik maupun mental karena terlalu lama menggunakan perangkat elektronik.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :