Waspada Penipuan Modus Lomba Foto Fiktif di Facebook

Gelar Lomba Foto Fiktif di Facebook, Pria ini Ditangkap Polisi

Jakarta - Seorang pria berinisial ER (35) ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diringkus karena menyelenggarakan lomba foto fiktif via Facebook.

"Tesangka ditangkap pada Kamis 20 Januari 2016 di rumahnya di Cipambun, Kecamatan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombea Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menurut Mujiyono, tersangka awalnya memasang sebuah iklan di akun Facebooknya dengan judul 'Lintas Negara Photo Hunting' bertema 'Culture Ethnic Concept'.

Lomba tersebut akan digelar pada tanggal 17-18 April 2015. Untuk menarik peminat, tersangka mencantumkan foto model dan nomor handphone yang dapat dihubungi.

"Tersangka kemudian mempersyaratkan biaya akomodasi sebesar Rp 4,5 juta per orang selama 2 hari di Kuala Lumpur, Malaysia," imbuhnya.

Biaya itu disebut tersangka untuk biaya menginap di hotel dan berfoto dengan 5 orang model, di antaranya 2 orang model dari Indonesia dan 3 orang model dari Malaysia. Korban merasa tertarik dengan iklan tersebut, sehingga langsung memesan tiket untuk 2 orang yakni AS dan DAD.

"Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 9 juta ke rekening tersangka yang ternyata itu adalah rekening istri tersangka," lanjutnya.

Namun, alih-alih berangkat ke Kuala Lumpur, korban justru diberitahu tersangka bahwa acara tersebut dibatalkan. Korban pun kemudian meminta uangnya dikembalikan namun tersangka tidak bisa dihubungi lagi.

"Di samping korban masih ada 12 orang lagi yang telah mendaftarkan diri kepada tersangka," imbuhnya.

Dari tersangka ER, polisi menyita sebuah handphone merek Samsung Duos warna putih yang digunakan untuk berkomuniksai dengan korban dan kartu ATM BCA yang dipergunakan untuk menarik uang dari ATM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :