Banyak Masyarakat Tak Tahu Ada 'Bonus' Listrik, Ini Kata PLN
Jakarta -Masyarakat dihebohkan dengan munculnya isu 'bonus' listrik dari PT PLN (Persero).
Isi dari kabar heboh tersebut adalah "Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dapat bonus listrik, caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran," tulis berita heboh tersebut.
Yang benar adalah bukan 'bonus' listrik melainkan kompensasi dari PLN, yaitu biaya pengganti atas TMP PLN yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan.
Ternyata, soal 'bonus' listrik ini sudah ada sejak lama, namun tidak ada pemberitahuan resmi dari PLN. Apa komentar PLN?
"Itu dari dulu ada, bukan bonus tapi kompensasi," ujar Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun.
Kok tidak ada pengumuman resmi dari PLN?
"Isu soal bonus listrik ada di website PLN, sebenarnya itu fasilitas informasi yang disediakan PLN sebagai bagian keterbukaan kepada konsumen. Itu link dari website PLN: www.pln.co.id," kata Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi menambahkan.
Menurutnya, melalui website tersebut sebenarnya sudah terinfokan secara resmi. Agung mengatakan, masyarakat bisa langsung mengakses website tersebut untuk mengetahui soal 'bonus' listrik.
Dia menjelaskan, setelah masuk ke website PLN, klik PELANGGAN, setelah itu klik RIWAYAT PREPAID PELANGGAN. Maka akan tersedia fasilitas online bagi konsumen untuk mengetahui token listrik yang sudah pernah dibeli konsumen.
Nah di bagian bawah, ada info token yang bukan karena pembelian oleh konsumen (ditulis: non taglis atau non tagihan listrik). Info inilah yang dimaksud si penyebar informasi itu.
Info ini bukan rahasia, bahkan memang info ini disiapkan PLN bagi konsumen. Jadi, fasilitas website ini disediakan PLN untuk memudahkan konsumen untuk mengetahui riwayat pembelian tokennya.
Ada 2 bagian:
Bagian atas: riwayat pembelian token,
Bagian bawah: riwayat token non taglis
"Kalau pernah beli token, lalu hilang sebelum diinput ke meter, maka konsumen bisa check lewat website atau bertanya ke Contact Center 123.
Bagian info token non taglis umumnya disediakan untuk menginformasikan angka token bila konsumen prabayar mendapat kompensasi atas buruknya pelayanan PLN," terang Agung.
Pelayanan PLN diukur dari beberapa indikator, antara lain: Jumlah Gangguan per pelanggan per bulan, Lama Gangguan per pelanggan per bulan.
Bila realisasi pelayanan yang dirasakan pelanggan lebih buruk dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang dijanjikan PLN, maka pelanggan itu mendapat kompensasi sekian rupiah yang dikonversi menjadi sekian kilo Watt hour (kWh).
"Nah kWh ini akan muncul di struk kalau pelanggan membeli token berikutnya. Kalau pelanggan terlupa token kompensasi TMP ini, jangan khawatir, bisa dilihat melalui website PLN seperti yang tadi saya jelaskan," kata Agung.
Warga Ini Dapat 'Bonus' Listrik Rp 470.000 dari PLN
Jakarta -Masyarakat dihebohkan dengan kabar 'bonus' listrik bagi pengguna meteran listrik prabayar. Bonus tersebut sebenarnya adalah kompensasi dari PT PLN (Persero).
Kompensasi diberikan kepada pelanggan PLN dengan syarat-syarat tertentu. Syaratnya bisa dilihat di sini.
Salah satu warga Griya Bintara Indah Bekasi, Purnomo, mengaku mendapat kompensasi hingga 313,8 kWh. Jika dihitung dengan nilai per kWh Rp 1.509,38 maka total 'bonus' yang didapat Purnomo sebesar Rp 473.643,44.
"Saya coba setelah dapat dari info dari broadcast message, infonya bukan dari PLN. Setelah dicoba ternyata benar ada 3 kompensasi," kata pria yang biasa disapa Mas Pur ini kepada detikFinance.
Tiga kompensasi yang didapat Purnomo adalah Kelebihan Bayar 13,8 kWh, Kompensasi UJL 280,5 kWh, dan Perubahan Daya 19,5 kWh. Total kompensasinya 313,8 kWh.
UJL yang dimaksud adalah Uang Jaminan Langganan, yaitu uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan PLN.
"Nah di situ kan ada nomor token yang diberikan PLN, saya coba dan ternyata bisa. Token listrik saya bertambah dari awalnya hanya 72 kWh," ujarnya.
Pelanggan PLN lain yang bermukim di daerah Pejaten, Dewi Siregar, juga mendapat kompensasi dari PLN meski jumlah kWh-nya lebih kecil dari Purnomo. Dewi mengaku dapat tambahan token sebanyak 19,5 kWh.
"Dilihat di situsnya itu ada tulisan Pemasangan Baru dapatnya 19,5 kWh," kata Dewi kepada detikFinance.
Ingin dapat kompensasi dari PLN juga? Masukkan nomor pelanggan listrik prabayar Anda di http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Namun tidak semua pelanggan bisa dapat bonus listrik ya.
Ini Beda 'Bonus' Listrik Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Jakarta -PT PLN (Persero) memberikan 'bonus' listrik kepada pelanggannya baik prabayar maupun pascabayar. 'Bonus' tersebut diberikan sebagai kompensasi jika pelayanan yang diterima pelanggan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh PLN.
Pelanggan pascabayar bisa mendapat potongan 20% biaya beban untuk bulan berikutnya, sementara pelanggan prabayar bisa mendapat tambahan kWh (pulsa listrik) yang tertera dalam struk pembelian token.
"Tepatnya bukan bonus, tetapi hak konsumen karena pelayanan PLN lebih buruk dari yang telah dijanjikan," kata Kepala Divisi Niaga, PLN, Benny Marbun, ditemui dalam jumpa pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Cara pembayaran kompensasi atau 'bonus' pulsa pun berbeda antara pelanggan prabayar dengan pascabayar. Konsumen pascabayar akan mendapat pengurangan biaya beban 20%. Sedangkan pelanggan prabayar akan mendapat kompensasi berupa tambahan kWh listrik di dalam token.
"Kalau pascabayar langsung mengurangi tagihan 20% untuk bulan berikutnya. Untuk konsumen prabayar, kompensasinya dalam bentuk tambahan kWh yang dimunculkan dalam struk pembelian token. Kalau struk hilang, bisa hubungi kontak center 123 atau kunjungi website PLN," ujar Benny.
Pelanggan pascabayar mendapat kompensasi yang berbeda-beda untuk setiap golongan tegangan 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA dan 5.500 VA.
"Besarnya kompensasi kalau pelanggan 1.300 VA sebesar Rp 14.096 setara 10 kWh. kalau 2.200 VA sebesar Rp 33.500 setara 21 kWh, untuk tegangan 5.500 VA kompensasinya Rp 59.637 atau setara 42,3 kWh," jelas Benny Marbun.
Melalui website PLN, pelanggan bisa mengetahui riwayat pembelian token dan penerimaan token tambahan. Caranya pun mudah, Pelanggan hanya perlu memasukkan nomor meter langgannya.
Benny menjelaskan ada 5 indikator dalam Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menentukan pemberian kompensasi atau 'bonus' listrik. Pertama jumlah gangguan, lama gangguan, kecepatan perubahan daya di tegangan rendah, keempat kesalahan pembacaan meter, dan kelima kecepatan koreksi rekening.
TMP di setiap kantor pelayanan PLN akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Misalnya di Jakarta, kompensasi diberikan jika terjadi pemadaman lebih dari 4 kali dalam sebulan. Pelanggan bisa mendapat informasi TMP tersebut di kantor pelayanan PLN di tiap kabupaten/kota. Misalnya pelanggan di Jakarta, bisa mendapat informasi dari PLN Bulungan.
"TMP biasanya diumumkan di papan pengumuman di kantor pelayanan PLN. TMP di tiap-tiap daerah akan berbeda. Pelanggan di Jakarta misalnya bisa ke PLN Bulungan untuk tahu standar 5 indikator kepuasan konsumen. Misalnya PLN di Sawangan Depok mendeklarasikan bahwa gangguan tidak lebih dari 5 kali sebulan," jelas Benny.
Benny mengatakan, setiap triwulan PLN Kan melaporkan ke Ditjen Ketenagalistrikan jumlah kompensasi yang telah dibayarkan. Sayangnya data tersebut belum bisa disampaikan.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment