Jangan Iseng! Pria di Bogor Ini Dibui 10 Bulan karena SMS Ancam Bom Mal
Jakarta - Di tengah kemajuan Informasi dan Teknologi (IT), masyarakat harus pandai-pandai memanfaatkannya. Meski niatnya hanya iseng, bisa berujung penjara karena mentransmisi pesan ancaman.
Seperti yang terjadi di Bogor, warga Tanah Sereal, Ricky Sanjaya (42) harus berurusan dengan polisi gara-gara iseng SMS ancaman bom. Awalnya Ricky menemukan sebuah SIM card di trotoal Jalan Sukasari pada 15 Desember 2014. Lalu ia memasukkan SIM card itu ke HPnya dan mengirim SMS ke mantan istrinya tapi tidak dibalas. Karena tidak dibalas satu pun, ia pun dongkol.
Keesokan harinya, Ricky membaca koran lokal setempat yang di bagian atas terdapat nomor telepon bagian marketing. Ricky lalu iseng mengirim SMS yang berbunyi:
SAYA ANGGOTA ISIS JRH AKAN RAMAI BOMM DI THN BARU BOTANI BTM STIN BOGOR
SMS ini lalu diulangi lagi pada malam harinya ke nomor marketing koran tersebut dengan ancaman yang sama. Selain itu, Ricky lewat SMS itu juga mengancam Stasiun Bogor akan dibom. SMS ancaman ini lalu diceritakan kepada Erlya.
"Kenapa mengirim SMS itu? Kan berbahaya?" kata Erlya.
"Iseng ha...ha...ha...," jawab Ricky.
Keesokan harinya, penerima SMS ini lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi lalu segera bertindak cepat dan melacak siapa pemilik SIM card tersebut yaitu atas nama Usye. Polisi lalu memintai keterangan Usye dan Usye menerangkan SIM card-nya hilang awal Desember. Mabes Polri kemudian melacak SMS yang terkirim dari SIM card tersebut sehingga terendus jejak Ricky dan pria kelahiran 2 Juni 1972 itu berhasil dibekuk polisi. Ricky lalu diproses secara hukum. Atas perbuatannya, Ricky lalu diadili dan didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan terungkap jika maksud Ricky mengirim SMS itu adalah supaya masyarakat Bogor resah dan tidak bisa jalan-jalan ke mal, termasuk mantan istrinya. Sebab ia cemburu dengan mantan istrinya tersebut.
"(juga termasuk) Mantan istrinya merasa ketakutan dan membatalkan niatnya untuk jalan-jalan di malam tahun baru dengan pria lain atau pacarnya," ujar majelis hakim yang diketuai Edy Pramono dengan anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Arif Hadi Saputra yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/1/2016).
Atas keisengan ini, Ricky mau tidak mau harus menerima hukuman yang setimpal. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang meringankan Ricky yaitu sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya. Adapun yang memberatkan yaitu SMS tersebut meresahkan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana 10 bulan," putus majelis hakim dengan suara bulat. Hukuman ini lebih ringan dari permintaan jaksa yang menuntut Ricky dipenjara selama 18 bulan.
Soal iseng-iseng SMS berbahaya ini bukan yang pertama yang masuk pengadilan. Sebelumnya di Bangkalan, Jawa Timur, Abdullah (39) mengirim SMS ancaman bom ke BRI Bangkalan. Selain BRI Bangkalan juga akan meledak bom di Mal Bangkalan.
"Saya tidak main-main, akan meledakkan bom yang telah kami rencanakan sebelumnya. Tunggu saja. Bangkalan akan banjir darah," kata Abdullah dalam SMSnya tertanggal 15 Maret 2013.
Lalu apa alasan Abdullah mengirimkan SMS itu? Pangkalnya sederhana yaitu Abdullah kecewa tidak mendapat undian Simpedes BRI. Alhasil, Abdullah harus meringkuk di penjara selama 1 tahun sesuai putusan pengadilan setempat.
Rahasia Terlarang Bikin Mantan Ga Pergi Ama Cowok Lain !!!
investigasi
,
modus operandi
,
polisi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment