Waspada Modus Pemerasan Terbaru !! Mainan WAJIB SNI !!! Sogok Nasib Ini !!!

Mainan Wajib SNI, Pehobi: Ini Bukan Mainan

Jakarta -Mulai 30 April 2014, pemerintah mewajibkan sejumlah produk mainan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI. Bagaimana aturan baru ini berpengaruh kepada sejumlah komunitas penggemar mainan, yang ternyata mayoritas bukanlah kelompok anak-anak?

Salah satu kelompok mainan yang terkena regulasi itu adalah action figure, yaitu miniatur tokoh-tokoh film, komik, video game, dan sebagainya. Di Indonesia, para pecinta orang-orangan ini berkumpul di Komunitas Action Figure Indonesia (KAFI).

KAFI berdiri pada 8 April 2006, dan anggotanya tercatat mencapai sekitar 7.000 orang. Seperti sudah disebutkan di awal, mayoritas anggota KAFI bukanlah anak-anak, melainkan pekerja kantoran.

Bagaimana komunitas action figure menanggapi aturan SNI mainan anak? Bellarminus ‘Billy’ Pratomo, Ketua KAFI, menilai action figure sebenarnya bukan mainan anak-anak. “Makanya aturan ini harus jelas dulu. Sepertinya masih banyak yang di grey area,” katanya kepada detikFinance, di Jakarta, kemarin.

Hingga saat ini, KAFI mengaku belum diberikan sosialisasi soal kebijakan SNI mainan. “Mana yang boleh dan mana yang tidak kami belum tahu. Belum pernah ada sosialisasi,” kata Billy.

SNI mainan, lanjut Billy, pada dasarnya ditujukan untuk perlindungan konsumen terutama anak-anak. Namun kebanyakan penggemar action figure justru kebanyakan adalah yang sudah dewasa. Selain itu, biasanya action figure yang masuk ke Indonesia sudah lolos standar di negara asalnya.

Oleh karena itu, Billy menilai penggemar action figure punya argumentasi jika tetap menjadi korban kebijakan ini. Namun, tetap saja nantinya ada potensi pemerasan oleh petugas di lapangan. “Ini kan ada celah yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Kebijakan SNI mainan, menurut Billy, bisa mengurangi minat seseorang untuk menjadi pehobi action figure. Apalagi kalau sampai ada kolektor yang diperkarakan karena koleksinya belum mengantongi SNI.

“Nanti kalau ada yang beli hanya satu untuk koleksi bisa-bisa cemas juga. Ketar-ketir dan bisa diperas,” kata Billy.

Bagi penjual, tentu ada kekhawatiran akan digelarnya razia. “Namun sebaiknya lihat dulu di toko-toko besar, mereka menjual yang seperti apa. Jangan langsung ke toko-toko kecil,” kata Billy, yang memiliki toko Toyzaholic.

Billy menegaskan KAFI siap menempuh langkah hukum jika ada kolektor action figure yang diperkarakan. “Kami bisa menyediakan pengacara dan mengajukan class action kalau ada kolektor yang kena,” tuturnya.

Pehobi Miniatur Kereta Api: Penegak SNI Bakal Bingung


Jakarta -Mulai 30 April 2014, pemerintah mewajibkan sejumlah produk mainan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI. Salah satunya adalah miniatur kereta api, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya.

Di Indonesia, penggemar miniatur kereta api cukup banyak. Salah satu komunitasnya adalah Forum Kereta Api Miniatur (FKM). Komunitas ini berdiri pada 2012 dan sudah beranggota sekitar 600 orang.

Bagaimana FKM menanggapi pemberlakuan SNI mainan anak? Joedy, salah satu pendiri FKM, menilai aturan ini masih belum terlalu jelas.

“SNI mainan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen anak-anak, di bawah 12 tahun. Namun miniatur kereta api ini kebanyakan untuk yang di atas 14 tahun. This is not a toy,” kata Joedy, kepada detikFinance, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut Joedy, miniatur kereta api sudah memenuhi standar dari negara pembuatnya. “Memang bukan SNI, tapi standar Amerika Serikat atau Eropa,” ujarnya.

Joedy meyakini nantinya penegakan kebijakan ini di lapangan akan simpang siur. Menurutnya, instansi-instansi pemerintah yang terlibat belum sepenuhnya sinkron untuk menegakkan SNI mainan anak. “Nantinya mereka bisa-bisa tidak tahu mau berbuat apa. Lihat saja,” kata dia.

Meski begitu, Joedy menyebutkan pasti ada celah-celah bagi pelaksana lapangan untuk mengambil untung dari kebijakan ini. “Kalau saja jualan kemudian kena razia dan barang-barang saya disita, ya saya hanya bisa pasrah,” tutur pemilik toko Pinguin Trains Hobby ini.

Meski punya argumen bahwa miniatur kereta api bukan mainan anak, tetapi bisa saja produk ini terkena imbas penerapan SNI. “Kami punya pandangan, pemerintah punya pandangan. Pemerintah pasti yang menang, pemerintah kan tidak pernah salah,” keluh Joedy.

Menurut Joedy, percuma beradu argumen dengan aparat negara. “Seperti pajak kendaraan saja. Itu yang berwenang kan Dispenda, tapi polisi kalau tahu pajaknya habis pasti ikut-ikutan. Ujung-ujungnya damailah,” katanya.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :