Waspada Pemerasan Polisi Tuduh Orang Jual Narkoba

Astaga! Polisi Tuduh Orang Edarkan Narkoba dan Peras Rp 10 Juta

Jakarta - Lagi-lagi kebobrokan aparat kepolisian diungkap pengadilan. Kali ini Mahkamah Agung (MA) mengungkap ulah 3 anggota Polda Jawa Timur yang menuduh warga memiliki narkoba dan ujung-ujungnya memeras Rp 10 juta.

Kasus bermula saat AKP Kuntjara, Briptu Saut Manurung dan Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah pada 11 Agustus 2009 mendapatkan informasi ada indikasi bandar narkoba tengah berada di Gresik. Informasi ini didapat dari Aris yang hingga kini belum tertangkap.

Atas informasi ini lalu ketiganya berkumpul di warung kopi di Jalan Mastrip, Surabaya. Setelah rencana disusun matang, ketiganya berangkat bersama-sama dengan mobil APV dan menuju rumah target, Sausin di Dusun Paras, RT 3/2 Desa Melung, Driyorejo, Gresik.

Sesampainya di rumah Sausin, AKP Kuntjara dan Briptu Saut turun dari mobil dan mencari Sausin. Ternyata Sausin di rumah tidak ada di rumah dan yang ada hanya istrinya Siti Aisah. Lantas Siti Aisah menelepon suaminya supaya segera pulang.

Setelah 20 menit menanti, Sausin lalu pulang dan Briptu Saut memperkenalkan diri sebagai anggota Polda Jawa Timur sambil menunjukkan selembar kertas putih yang dilipat. Anehnya, sebelum surat itu dibuka Siti Aisah, surat itu langsung disimpan kembali oleh Briptu Saut dan mengatakan kedatangannya untuk menggeledah rumah karena mendapatkan informasi Sausin mengedarkan narkoba.

Sausin lalu memerintahkan Siti Aisah memanggil Ketua RW, Edy Purwanto menyaksikan penggeledahan tersebut. Setelah Ketua RW datang, kedua polisi itu lalu menggeledah rumah Sausin dan tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Meski tidak mendapatkan barang bukti, Sausin tetap dibawa ke mobil APV beserta Ketua RW. Baru mobil berjalan 400 meter, Ketua RW lalu diturunkan. Tanpa surat penangkapan, Sausin yang duduk di tengah tiba-tiba diborgol oleh Briptu Saut. Guna menggertak Sausin, Briptu Saut mengeluarkan pistol yang ada di pinggangnya.

Mengapa MA meringankan hukuman?

"Karena peran terdakwa hanya sebagai medededer, yakni ikut serta karena diajak oleh Briptu Saut Binsar Manurung dan bertindak sebagai pengemudi untuk mobil milik AKP Kuntjara," putus majelis kasasi yang dilansir website MA.

Putusan ini diketok oleh Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013 lalu.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :