Ingin Bunuh Diri Tapi Takut Dipenjara, Ryan Gugat KUHP ke MK
Jakarta - Entah pikiran apa yang merasuki Ignatius Ryan Tumiwa. Dia mengaku putus asa karena tidak punya pekerjaan dan ingin bunuh diri. Tetapi niat dia terhalang karena ada pasal 344 KUHP. Untuk itu dia menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita punya hak untuk mati, mengapa di KUHP tidak ada hak untuk mati?" ujar Ignatius Ryan, saat bersidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Ryan mengaku, bila ingin menyuntik mati dirinya maka dia akan dihukum sesuai pasal 344 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi:
"Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, bila Ryan ingin bunuh diri maka dia akan diganjar penjara selama 12 tahun. Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menghapus pasal 344 KUHP tersebut.
Dalam sidang, Ryan mengaku alasan ingin bunuh diri karena dirinya tidak punya pekerjaan alias pengangguran. Dia juga merasa tidak enak hati, karena sebagai pengangguran dirinya hanya menjadi beban bagi lingkungannya.
"Untuk itu pemohon (Ryan) berinisiatif melakukan suntik mati terhadap dirinya, namun dengan adanya ketentuan a quo pemohon tidak dapat melakukan keinginannya karena akan berakibat hukuman penjara," ujarnya dalam sidang.
Usai menjalani sidang, Ryan nampak buru-buru meninggalkan gedung. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perbaikan.
Home
/
aneh
/
cara
/
modus operandi
/
polisi
/
tips
/
Rahasia Terlarang Cara Bunuh Diri Anti Mainstream !!!
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment