Jual Ubi Cilembu Palsu Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara!
Jakarta - Ini merupakan warning serius bagi penjual ubi yang mengaku-aku menjual ubi Cilembu. Sebab penjual ubi Cilembu palsu itu bisa dipidana hingga 5 tahun penjara!
Hak eksklusif ubi Cilembu, Sumedang, ini dipegang oleh Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu dengan nomor hak IG.00.2012.000008. Berdasarkan UU Merek, penjual ubi Cilembu palsu ini bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 92 UU 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 92
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Lantas apakah yang dimaksud dengan Indikasi Geografis? Berdasarkan pasal 56 ayat 1 menyebutkan:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Dengan adanya ancaman ini, maka penjual ubi haruslah jujur. Jika memang yang dijual bukan ubi dari Sumedang, Jawa Barat, maka haruslah jujur dan membuat merek baru, seperti Ubi Bogor, Ubi Enak, Ubi Nyos dan sebagainya.
Berikut daftar barang yang telah didaftarkan dan mendapatkan hak Indikasi Geografis berdasarkan data yang dikutip dari website Kemenkum HAM, Jumat (6/11/2015):
1. Kopi Arabika Kintamani Bali, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani Bali
2. Champagne, pemegang hak Committee Interprofessional Du Vin De Champagne
3. Mebel Ukir Jepara, pemegang hak Jepara Indikasi Geografis Produk -Mebel Ukir Jepara
4. Lada Putih Munthok, pemegang hak Badan Pengelola, pengembangan dan Pemasaran Lada Provinsi Bangka Belitung
5. Kopi Arabika Gayo, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo
6. Pisco, pemegang hak perwakilan diplomatik Kedutaan Besar Peru di Indonesia
7. Tembakau Hitam Sumedang, pemegang hak Pemkab Sumedang
8. Tembakau Mole Sumedang, pemegang hak Pemkab Sumedang
9. Parmigiano Reggino, pemegang hak Consarzio Del Formaggio, Italy
10. Kangkung Lombok, pemegang hak Asosiasi Komoditas Kangkung Lombok
11. Madu Sumbawa, pemegang hak Jaringan Madu Hutan Sumbawa
12. Beras Adan Krayan, pemegang hak Asosiasi Masyarakat Adat Perlindungan Beras Adan Krayan
13. Kopi Arabika Flores Bajawa, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa
14. Purwaceng Dieng, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Purwaceng Dieng
15. Carica Dieng, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Carica Dieng
16. Vanili Kep. Alor, pemegang hak Asosiasi Petani Vanili Kepulauan Alor
17. Ubi Cilembu Sumedang, pemegang hak Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu
18. Salak Pondoh Sleman, pemegang hak Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman
19. Minyak Nilam Aceh, pemegang hak Forum Masyarakat Perlindungan Nilam Aceh
20. Kopi Arabika Java Preanger, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Preanger
21. Kopi Arabika Java-Raung, pemegang hak Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis
24. Bandeng Asap Sidoarjo, pemegang hak Forum Komunikasi Tambak Sidoarjo
25. Kopi Arabika Toraja, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja
26. Kopi Robusta Lampung, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung
27. Tembakau Srinthil Temanggung, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tembakau Srinthil Temanggung
28. Mete Kubu Bali, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mete Kubu Bali
29. Gula Kelapa Kulonprogo Jogja, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulonprogo Jogja
30. Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing
31. Kopi Arabika Sumatera Simalungun, pemegang hak Himpunan Masyarakat Kopi Arabika Sumatera Simalungun
Home
/
bisnis
/
cara
/
info jakarta
/
jakarta
/
kuliner
/
tips
/
Waspada Jangan Sembarangan Menjual Produk Produk Ini !!!
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment