Jangan Sembarangan Catut Nama, Kini Ubi Cilembu Kantongi Hak Eksklusif
Jakarta - Pernahkan Anda membeli ubi Cilembu tapi ternyata tidak semanis ubi Cilembu yang asli? Bisa jadi, ubi yang dibeli itu memang bukan dari Cilembu tetapi penjualnya memakai nama Cilembu biar laku.
Guna melindungi konsumen agar tidak terkecoh, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM mengeluarkan sertifikat eksklusif yaitu hak Indikasi Geografis. Nah, hak eksklusif ubi Cilembu ini dipegang oleh Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu. Jika masih ngotot menjual ubi bukan dari Cilembu tetapi masih menamakan Ubi Cilembu, siap-siap saja berhadapan dengan hukum.
Hak ini bertujuan agar konsumen akan terhindar dari kekhawatiran terpedaya dengan produk lain. Secara hukum juga melindungi produk tersebut dari upaya curang produsen lain yang memasarkan imitasinya.
Contoh lainnya adalah susu kuda liar. Bagi yang ingin menjual susu kuda liar serupa, maka harus seizin warga Sumbawa yang tergabung dalam Asosiasi Pengembangan Susu Kuda Sumbawa. Jika ada penjual susu kuda yang bukan dari Sumbawa, tetapi diklaim sebagai susu kuda liar Sumbawa, maka siap-siap berurusan dengan Asosiasi Pengembangan Susu Kuda Sumbawa. Sebab susu kuda liar ini mengantongi hak nomor IG.24.2011.000001 yang dipegang oleh Asosiasi Pengembangan Susu Kuda Sumbawa.
Selain ubi Cilembu dan susu kuda liar saat ini baru ada 31 item pemegang hak Indikasi Geografis. Berikut daftar barang yang telah didaftarkan dan mendapatkan hak Indikasi Geografis berdasarkan data yang dikutip dari website Kemenkum HAM.
1. Kopi Arabika Kintamani Bali, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani Bali
2. Champagne, pemegang hak Committee Interprofessional Du Vin De Champagne
3. Mebel Ukir Jepara, pemegang hak Jepara Indikasi Geografis Produk -Mebel Ukir Jepara
4. Lada Putih Munthok, pemegang hak Badan Pengelola, pengembangan dan Pemasaran Lada Provinsi Bangka Belitung
5. Kopi Arabika Gayo, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo
6. Pisco, pemegang hak perwakilan diplomatik Kedutaan Besar Peru di Indonesia
7. Tembakau Hitam Sumedang, pemegang hak Pemkab Sumedang
8. Tembakau Mole Sumedang, pemegang hak Pemkab Sumedang
9. Parmigiano Reggino, pemegang hak Consarzio Del Formaggio, Italy
10. Kangkung Lombok, pemegang hak Asosiasi Komoditas Kangkung Lombok
11. Madu Sumbawa, pemegang hak Jaringan Madu Hutan Sumbawa
12. Beras Adan Krayan, pemegang hak Asosiasi Masyarakat Adat Perlindungan Beras Adan Krayan
13. Kopi Arabika Flores Bajawa, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa
14. Purwaceng Dieng, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Purwaceng Dieng
15. Carica Dieng, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Carica Dieng
16. Vanili Kep. Alor, pemegang hak Asosiasi Petani Vanili Kepulauan Alor
17. Ubi Cilembu Sumedang, pemegang hak Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu
18. Salak Pondoh Sleman, pemegang hak Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman
19. Minyak Nilam Aceh, pemegang hak Forum Masyarakat Perlindungan Nilam Aceh
20. Kopi Arabika Java Preanger, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Preanger
21. Kopi Arabika Java-Raung, pemegang hak Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis
22. Bandeng Asap Sidoarjo, pemegang hak Forum Komunikasi Tambak Sidoarjo
23. Kopi Arabika Toraja, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja
24. Kopi Robusta Lampung, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung
25. Tembakau Srinthil Temanggung, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tembakau Srinthil Temanggung
26. Mete Kubu Bali, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mete Kubu Bali
27. Gula Kelapa Kulonprogo Jogja, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulonprogo Jogja
28. Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing
29. Kopi Arabika Sumatera Simalungun, pemegang hak Himpunan Masyarakat Kopi Arabika Sumatera Simalungun
Home
/
bisnis
/
hukum
/
info jakarta
/
jakarta
/
polisi
/
warning
/
Waspada Jangan Sembarang Catut Nama Produk dan Barang
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment