Takut Mendiang Putranya "Menjomblo" di Alam Baka, Keluarga Ini Gelar Pernikahan Mayat
BEIJING - Sebuah keluarga di provinsi Shanxi, China, sangat khawatir putra mereka yang sudah meninggal dunia tiga tahun lalu menjadi "jomblo" di alam baka.
Alhasil, orangtua pemuda yang sudah meninggal itu membeli jasad seorang perempuan dengan harga sekitar Rp 385 juta untuk dinikahkan dengan jasad putra mereka.
Keluarga pemuda itu berharap, putra mereka dan jasad perempuan itu bisa menjadi suami istri di alam baka.
Berdasarkan kabar dari radio China Internasional (CRI), keluarga ini mendapatkan diskon saat membeli jasad perempuan itu karena warga setempat yakin mereka adalah "pasangan yang serasi".
Ritual aneh ini juga memberi keuntungan bagi pihak keuarga perempuan karena jika tidak menikah, perempuan itu tak bisa mendapatkan pemakaman yang layak.
Pernikahan mayat banyak dilakukan warga pedesaan di China, tetapi biasanya sulit mendapatkan jasad seorang perempuan untuk dijadikan pengantin.
Penyebabnya adalah lebih banyak pemuda dibanding perempuan muda yang meninggal dunia. Biasanya, mereka meninggal akibat kecelakaan tambang batubara yang banyak terdapat di China.
Namun, karena para orangtua menganggap menikahkan anak mereka sebagai sebuah kewajiban, banyak dari mereka yang menanti hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan "jodoh" bagi mendiang anak mereka.
Jika tak kunjung mendapatkan "pengantin perempuan" dan harus menggelar pernikahan, banyak orangtua yang mencuri mayat meski hal itu dianggap sebuah kejahatan di China.
Wakil Kepala Kepolisian Distrik Hongtong, wilayah selatan provinsi Shanxi, Lin Xu, mengatakan, lebih dari 30 mayat dicuri selama tiga tahun terakhir di wilayah kerjanya.
Selain itu, kebutuhan yang tinggi untuk "pengantin mayat" ini memberi celah bisnis ilegal jual beli mayat perempuan.
Pada 2011, seorang pria ditangkap polisi setelah membunuh istrinya dan mencoba untuk menjual jasadnya untuk digunakan sebagai pengantin mayat.
Tahun lalu, tiga pria ditangkap setelah mencoba menjual beberapa mayat dengan harga mencapai sekitar Rp 480 juta. Bahkan, jasad yang sudah mulai membusuk masih dihargai sekitar Rp 10 juta.
Menurut undang-undang di China, mereka yang tertangkap mencuri mayat terancam hukuman penjara maksimal selama tiga tahun. Namun, kasus semacam ini sulit diinvestigasi karena sulit mendapatkan bukti dan saksi mata.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar :
Post a Comment