Waspada Penipuan Developer Pengembang Rumah

Iklan Perumahan Menipu, Pengembang Dihukum 1 Tahun Penjara

Jakarta - Hati-hati saat berburu rumah baru, harus teliti dan jeli dalam membeli. Salah satunya soal status tanah yang akan dibangun rumah di atasnya. Jangan cuma percaya pada iklan.

Sebuah kasus penipuan iklan rumah terjadi di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, pada November 2007. Kala itu, Tugas Arianto membaca sebuah spanduk iklan Perum Hinalang Asri yang berbunyi:

Perumahan Hinalang Asri, Lokasi Strategis, Pinggir Jalan Aspal, Akses Jalan Memadai, Murah, Fasilitas KPR, PT Marsamda Karya Mandiri.

Iklan ini menggoda Tugas. Lalu ia ke lokasi dan menemui Dullah PB Siahaan (56) dan menyatakan tertarik dengan rumah yang diiklankan. Tapi Tugas menyatakan ingin membeli kavlingnya saja dan akan membangun sendiri rumahnya. Dullah menyanggupi. Dullah berjanji setelah semua unit terjual maka masing-masing akan mendapatkan sertifikat tanah hak milik dengan biaya pemecahan sertifikat ditanggung pembeli.

Tugas lalu membeli tanah kavling seluas 132 meter persegi dengan harga Rp 70 juta. Untuk pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali. Namun setelah dua tahun berlalu, Tugas tidak kunjung memiliki sertifikat tanah itu. Tugas curiga dan mempolisikan Dullah.

Pada 27 Juni 2012, jaksa menuntut Dullah selama 1 tahun penjara. Dullah dinilai melanggar Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen. Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan Dullah terbukti melanggar ketentuan tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang. Dullah dihukum 6 bulan penjara dengan catatan tidak perlu menjalani penjara asalkan selama 1 tahun terakhir tidak melakukan perbuatan pidana.

Tapi vonis ini dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 29 Oktober 2012. Majelis tinggi melepaskan Dullah dari segala tuntutan hukum. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara," putus majelis kasasi.

Vonis ini diketok oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggoa hakim agung Suhadi dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Majelis berkeyakinan Dullah bersalah karena terbukti melanggar ketentuan tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang sesuai UU Perlindungan Konsumen.

"Keadaan seperti ini sangat merugikan konsumen (korban) bila ada sertifikat atas nama dari pemecahan tersebut, korban dapat melakukan pinjaman uang di bank dengan jaminan sertifikat yang sudah atas nama dirinya," demikian pertimbangan majelis yang diketok pada 17 April 2014.

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :