Polda Sita Server Sindikat Cyber Fraud Jaringan China di Bekasi dan Tangerang
Jakarta - Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita server internet yang digunakan sindikat penipuan melalui media internet (cyber fraud) jaringan China untuk melakukan kejahatan di Indonesia.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiyono mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan di dua lokasi.
"Servernya ada di kawasan Bekasi dan juga Tangerang. Di dua lokasi tersebut sudah kami lakukan penyitaan barang bukti," ujar Mujiyono.
Di Bekasi, server tersebut dipasang di sebuah ruko di Caman 8, Ruko Pasar Modern Puncak Permai No 52, ruko Jl Tabrani, Kaliabang dan Bintara Jaya Taya RT 5/3 Pasar Sumber Artha.
Sementara, di Tangerang Selatan, instalasi server terletak di 2 lokasi yakni di ruko Viera Blok C No 2 Graha Raya dan di ruko Gracia Boulevard GC 06 Graha Bintaro.
Di dua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti antena, server, router, switch dan modem yang diangkut ke dalam 3 mobil pikap.
"Di sana rukonya kosong, tidak ada apa-apa, hanya ada perangkat keras untuk jaringan internet dan sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan," imbuh Mujiyono.
Sebelumnya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka terkait penipuan via internet yang melibatkan WN China, Taiwan dan WNI. Dari 9 tersangka, 7 orang di antaranya WN China, 1 orang WNI dan 1 orang WN Taiwan.
Penangkapan sindikat ini didasarkan atas permintaan dari kepolisian China yang tersurat dalam surat dari Ministry of Public Security (MPS) China : DA 02/2016, tanggal 15 Januari 2016 lalu.
Melalui interpol China dan Indonesia, para pelaku kejahatan yang merugikan WN China tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dan Jakarta.
"Para pelaku menggunakan VOIP dengan menggunakan infrastruktur IT di Indonesia yaitu menyewa bandwidth jaringan Internet internasional dan domestik, kemudian menyewa beberapa ruko untuk meletakkan perangkat IT berupa tower, antena, server, router, switch dan modem," terang Mujiyono.
Sindikat yang bekerja sebagai operator kemudian ditempatkan di rumah sewaan dan melancarkan kegiatan ilegalnya di Surabaya, Jawa Timur dengan sasaran pejabat dan pengusaha di China.
"Dari hasil penyelidikan, tim melakukan tracing terhadap lokasi penempatan IP Address tersebut namun IP Address tersebut diletakkan di ruko yang tidak berpenghuni, di Bekasi dan Tangerang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto menjelaskan, server yang dipasang di Bekasi dan Tangerang Selatan itu kemudian memancarkan sinyal ke basecamp mereka di Surabaya.
"Berdasarkan hasil analisa data digital yang berada di barang bukti milik tersangka diperoleh petunjuk bahwa pelaku melakukan Tunneling (Private Network) Jakarta – Surabaya," ujar Suharyanto.
Sementara di Jakarta, diketahui lokasi penerima jaringan ada di Ruko Taman Gapira H-6 Citraland. Sementara di Surabaya diketahui berada di Ruko Pasar Modern Puncak Permai No 52, Ruko Plaza Graha Famili, Ruko Bukit Darmo Golf R-37 dan Ruko Kupang Jaya Kavling 14.
Rahasia Terlarang Jurus Sukses Bisnis Penipuan
bisnis
,
cara
,
investigasi
,
modus operandi
,
penipu
,
penipuan
,
polisi
,
reportase
,
scam
,
telisik
,
telusur
,
tips
Edit
0 komentar :
Post a Comment