Lika-liku Satrio, Pembobol Bank Pelat Merah di Jaktim Rp 8,3 Miliar
Jakarta - Pegawai sebuah bank BUMN di Jakarta Timur, Satrio Lelono (45), kini hanya bisa pasrah dan meminta keringanan hukuman. Karyawan yang telah bekerja selama 13 tahun itu menghadapi pasal berlapis terkait pembobolan kas kantornya Rp 8,3 miliar.
"Dengan ini klien saya meminta maaf kepada perusahaan," kata kuasa hukum Satrio, Marloncius Sihaloho, saat berbincang.
Kasus itu bermula saat verifikator auditor itu memiliki side job sebagai pemain saham, di mana banyak teman-temannya ikut menitipkan uang kepadanya untuk dimainkan di bursa saham. Pada pertengahan 2014, ia harus memberikan keuntungan kepada teman-temannya, tetapi saham sedang lesu. Lalu terbersit niat jahat Satrio untuk membobol dana di kantornya sebesar Rp 8,3 miliar.
Langkahnya dimulai dengan membuat buku tabungan baru di bank tempat ia bekerja. Sebagai orang dalam, tidak sulit baginya melobi pihak internal. Usai mengantongi buku tabungan, Satrio lalu memalsu tanda tangan atasannya di formulir debet kemudian meminta pencairan kas kantor ke kasir sebesar Rp 8,3 miliar. Pihak kasir awalnya tidak percaya dan menanyakan otoritas password yang hanya dimiliki asisten kepala cabang untuk mentransfer uang miliaran tersebut.
Satrio tak habis akal. Lalu ia mengintip password bosnya tersebut dan menyerahkan ke bagian kasir via WhatsApp. Dia bisa mengintip password sebab bosnya kerap menggunakan komputer di mejanya.
Setelah password diterima, kasir lalu mendebet uang Rp 8,3 miliar ke buku tabungan Satrio. Dalam hitungan detik, saldo Satrio lalu bertambah tepat pukul 10.00 WIB pada 21 Oktober 2014.
Secepat kilat, Satrio mentransfer dana tersebut ke teman-temannya yang menitipkan saham kepadanya. Ia sendiri mengambil cash Rp 1,3 miliar. Setelah pulang kantor, Satrio bergegas pulang ke kampung halamannya di Jombang, Jawa Timur.
Di sisi lain, kantor bank tersebut langsung geger keesokan harinya. Secepat kilat, dicarilah Satrio. Setelah terendus, Satrio dipancing temannya untuk bertemu di Bandara Juanda, Sidoarjo, dan diajak ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Satrio digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
"Klien saya langsung mengembalikan uang tersebut. Yang Rp 900 juta diserahkan di Bandara dan sisanya Rp 400 juta menyusul yang diserahkan ke keluarganya," ujar Marlon.
Atas perbuatannya, Satrio dikenakan pasal berlapis, yaitu dari UU Perbankan, Pencurian, Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal Rp 20 tahun penjara. Karier 13 tahun bekerja di bank tersebut hancur seketika. Akhir tahun rencananya Satrio akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Klien saya mengaku salah dan kooperatif. Klien saya hanya meminta hukuman yang ringan karena semua kerugian bank telah dikembalikan, termasuk uang yang ditransfer ke teman-temannya itu," cerita Marlon.
Rahasia Terlarang Tips Sukses Bobol Bank
investigasi
,
modus operandi
,
polisi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
Edit
0 komentar :
Post a Comment