Rahasia Terlarang Sukses Parkir Di Mana Saja Tanpa Takut Ketilang

Membedah Aturan Parkir dan Berhenti di Jalanan

Jakarta - Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya?

Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.

Tidak bisa dipastikan bagaimana cerita utuh dari peristiwa tersebut, sebab video yang beredar hanya beberapa menit saja. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan soal ini, begitu pun sopir taksi. Karena itu, belum bisa disimpulkan siapa pihak yang salah dan benar dalam kejadian tadi. Namun demikian, sebagian besar komentar netizen mendukung sang sopir taksi. Kenapa?

Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:

15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya

Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.

Kembali ke aturan, di pasal 120, dijelaskan lebih lanjut soal ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Di pasal selanjutnya, diatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

Di Pasal 298, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Terkait kewenangan polisi, dalam pasal 260 polisi memiliki sejumlah hak dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya berhak untuk:

a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

Jadi, bagaimana pendapat Anda?

About Blogger

Jakarta Sex and Mystery Magazine "JakartaBatavia Magz" - Enjoy and Relax here.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :