Gelapkan Uang Perusahaan, Thania Ditangkap Polisi
BANDUNG - Gelapkan uang perusahaan, Nathania Edgina (30), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diciduk petugas kepolisian tanpa perlawanan di Jalan Bona Indah Raya, Blok D No 22, Jakarta Selatan, pada Sabtu 23 Januari.
Thania dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Sinar Lestari Ultrindo (SLU). Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp464 juta dengan nomor LP/3835/XI/2015 pada 20 Desember 2015.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, polisi sukses melacak area persembunyian Thania di luar Kota Bandung setelah melakukan pengejaran.
"Pekan lalu, anggota menangkap tersangka (Thania) di Jakarta," kata Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (2/2/2016).
Thania merupakan pekerja di PT SLU sejak 2014. Ia memegang jabatan sebagai manager accounting dan finance PT SLU yang berkantor di Jalan Kopo Jaya I, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Modus operandi tersangka melakukan pembayaran ke pihak lain atau principle. Namun ternyata bukan ke principle PT SLU, melainkan ke rekening pribadi," tutur Ngajib.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, ia mengaku menyelewengkan uang milik kantor ke rekening milik seorang pria inisial AS. Menurut Ngajib, hasil penelusuran oleh bidang akuntansi PT SLU, terjadi tujuh kali transfer uang ke rekening AS secara bertahap sejak awal Oktober 2015 hingga pertengahan November 2015 dengan nominal terendah Rp50 juta dan tertinggi Rp80 juta. Belakangan diketahui, kalau nama AS itu fiktif.
"Totalnya Rp464 juta. Tersangka mentransfer uang tersebut menggunakan fasilitas internet banking dengan alat token transfer," kata Ngajib.
Uang hasil kejahatan tersebut, Ngajib melanjutkan, digunakan Thania untuk keperluan pribadi. Motif ekonomi yang melatarbelakangi tersangka berbuat tindak pidana.
Ngajib menuturkan, polisi menyita barang bukti berupa transfer uang ke rekening Bank Danamon atas nama AS, dokumen laporan keuangan PT SLU di Danamon, dan laporan transaksi keuangan PT SLU di Bank CIMB Niaga.
Thania disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan. Dia dititipkan di ruang tahanan wanita Mapolrestabes Bandung," ucap Ngajib.
Sebelum Gelapkan Uang Perusahaan, Nathania Juga Diduga Gondol Dana Nasabah
Bandung: Nathania Edgina tak hanya menggelapkan uang Rp464 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan berusia 30 tahun tersebut pun diduga menggondol uang nasabah Rp2,3 miliar. Pengungkapan kasus dalam penyelidikan polisi.
Totong Karim, nasabah Bank Nusantara Parahyangan (BNP), melaporkan Nathania ke polisi pada 9 September 2013. Saat kejadian, Nathania bekerja sebagai relationship manager BNP KCP Buah Batu, Kota Bandung.
"Dia bekerja di BNP selama setahun mulai 18 Juli 2012 hingga 20 Juni 2013," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Selasa (2/2/2016).
Polisi mengaku lambat mengusut perkara itu. Sebab keberadaan perempuan yang akrab disapa Thania itu tak diketahui. Namun polisi, kata Ngajib, tetap memproses laporan tersebut.
Lalu pada Sabtu 23 Januari 2016, polisi membekuk Thania di Jakarta. Namun penangkapan Thania untuk kasus berbeda. Yaitu Nathania menggelapkan uang milik perusahaan PT Sinar Lestari Ultrindo (SLU). Kasus itu ditangani Polsek Babakan Ciparay. Sedangkan kasus penggondolan uang nasabah BNP ditangani Polrestabes Bandung.
"Tersangka kini sudah berada di tahanan Mapolrestabes Bandung, dua kasus ini tetap kita proses," pungkas Ngajib.
Waspada Karyawan Sakti Penyedot Uang Perusahaan
investigasi
,
modus operandi
,
polisi
,
reportase
,
telisik
,
telusur
,
warning
Edit
0 komentar :
Post a Comment